BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pengadaan
Menurut
gunawan, (1996:135) mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana adalah
segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi
keperluan pelaksanaan tugas. Sedangkan menurut daryanto, (2001:51) bahwa
prasarana berdasarkan etimologi berarti alat tidak langsung untuk mencapai
tujuan pendidikan.
Menurut
Nawawi, (1993:63) mengatakan bahwa usaha pengadaan sarana prasarana yang
dibutuhkan sehingga dapat digunakan secara tepat, memerlukan dan
mengembangkan sejumlah dana, komunikasi yang cepat dan tepat dalan
kebutuhan peralatan dapat memungkinkan disusunnya perencanaan yang lengkap.
Secara
ringkas maksud dari pengadaan itu sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan
Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa
pemerintahan yakni menyatakan “Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah
kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa”.
1.
Tujuan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Aktivitas
pertama dalam manajemen sarana prasarana
pendidikan adalah pengadaan sarana prasarana pendidikan. Pengadaan perlengkapan
pendidikan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan
pendidikan di suatu sekolah menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di
hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat di pertanggung jawabkan sehingga
memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun
dan anggaran mendatang. Pengadaan perlengkapan pendidikan seharusnya di
rencanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaan perlengkapan sekolah itu
selalu sesuai dengan pemenuhan kebutuhan di sekolah.
2.
Langkah-
langkah Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Kebutuhan
akan sarana dan prasarana di sekolah haruslah direncanakan. Sebagai manajer
pendidikan, kepala sekolah haruslah mempunyai proyeksi kebutuhan sarana dan
prasarana untuk jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek. Proyeksi
kebutuhan akan sarana dan prasana sekolah dibuat dengan mempertimbangkan dua
aspek, ialah kebutuhan aspek pendidikan di satu pihak dan kemampuan sekolah di
pihak lain.
Sarana dan
prasarana yang berupa gedung, sangat bagus kalau dibuat maketnya, agar dapat
diproyeksikan arah pengembangannya. Arah pengembangan tersebut, tentu sejalan
dengan proyeksi kebutuhan di masa yang akan datang. Guna memproyeksikan
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah di masa yang akan datang, data tentang
perkembangan peserta didik, data tentang kebutuhan layanan pendidikan terhadap
mereka, data tentang kebutuhan berbagai macam ruangan baik untuk teori maupun
praktik, haruslah dapat di identifikasi. Dengan menggunakan analisis regresi,
proyeksi kebutuhan 5 tahun, 10 tahun dan 25 tahun kedepan akan dibuat.
Imron
dalam buku Persepektif Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah menyatakan bahwa
ada sejumlah langkah-langkah perencanaaan pengadaan sarana dan prasarana
sekolah sebagai berikut :
o
Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap
unit kerja dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
o
Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu,
misalnya untuk satu semester atau satu tahun ajaran.
o
Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang
tersedia sebelumnya.
o
Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia.
bila dana yang tersedia tidak memadai untuk mengadakan kebutuhan tersebut, maka
perlu dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah
direncanakan dengan melihat urgensi setiap perlengakapan yang dibutuhkan. Semua
perlengkapan yang urgen segera di daftar
o
Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau
anggaran yang tersedia bila ternyata masih melebihi anggaran yang tersedia,
maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala prioritas.
o
Menetapan rencana pengadaan akhir
Nawawi,
(1993:63) mengatakan bahwa dalam perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
sekolah harus diperhatikan hal-hal berikut:
a.
Kesesuaian dengan kebutuhan dan kemampuan karena barang-barang yang tidak tepat
akan menjadi sumber pemborosan.
b.
Kesesuaian dengan jumlah dan tidak terlalu berlebihan dan kekurangan.
c.
Mutu yang selalu baik agar dapat dipergunakan secara efektif
d.
Jenis alat atau berang yang diperlukan harus tepat dan dapat meningkatkan
efesiensi kerja
Dengan
demikian diperlukan sistem informasi dan koordinasi yang baik antara tugas
perencana dan petugas pengadaan melalui koordinasi pimpinan.
- Karakteristik Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Berdasarkan
uraian tentang prosedur perencanaan pengadaan di atas dapat di tegaskan bahwa
perencanaan perencanaan perlengkapan sekolah tidaklah mudah. Perencanaan
perlengkapan pendidikan bukan sekedar sebagai upaya mencari ilham, melainkan
upaya memikirkan perlengkapan yang di perlukan di masa yang akan datang dan
bagaimana pengadaannya secara sistematis, rinci, dan teliti berdasarkan
informasi dan realistis tentang kondisi sekolah.
Agar
prisip-prinsip tersebut betul-betul terpenuhi, semua pihak yang di libatkan
atau di tunjuk sebagai panitia perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah perlu
mengetahui dan mempertimbangkan program pendidikan, perlengkapan yang sudah di
miliki, dana yang tersedia, dan harga pasar.
Dalam
hubungannya dengan program pendidikan yang perlu di perhatikan adalah
organisasi kurikulum sekolah, metode pengajaran, dan media pengajaran yang di
perlukan. Ada beberapa karakteristik esensial perencanaan pengadaan
perlengkapan sekolah, yaitu sebagai berikut :
o
Merupakan proses menetapkan dan memikirkan.
o
Objek pikir dalam perencanaan perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana
prasarana pendidikan yang di butuhkan sekolah.
o
Tujuan perencanaan perlengkapan sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam
pengadaan perlengkapan sekolah.
B. Prinsip- Prinsip Pengadaan
Dalam
rangka pengadaan atau memilih dan pemeliharaan alat-alat atau perlengkapan
sekolah sebagai satuan pendidikan merupakan tanggung jawab dari pemimpin
sekolah atau kepala sekolah. Maka kepala sekolah itu harus mampu untuk
mengetahui bukan saja ilmu yang berkenaan dengan prinsip-prinsip gedung serta
mempunyai ilmu yang cukup banyak berkenaan dengan alat-alat atau perkakas kantor
baik itu kursi, meja, bangku dan lain sebagainya. Menyangkut akan adanya
prinsip dalam pengadaan ini yang harus dipahami oleh pemimpin pendidikan serta
dijadikan pedoman yakni sebagai berikut :
1. Bahwa semua orang yang ikut
menggunakan secara teratur mengenai peralatan tersebut haruslah dilibatkan
dalam proses pemilihan ( pengadaan ).
2. Peralatan sekolah hendaknya serasi
dengan interest kebutuhan dan kematangan anak. Peralatan tersebut haruslah
mudah dipindahkan dan mudah diatur.
3. Ukuran peralatan sebaiknya disesuaikan
dengan keadaan murid, maka disini dalam rangka pengadaan peralatan sekolah
dibuat berbeda-beda setiap kelas sehingga dapat disesuaikan dengan peradabaan
besar kecilnya anak.
4. Lebih baik yang bervariasi maksudnya peralatan
ini bentuk dan ukurannya berbeda sehingga lebih menarik dan mudah
disesuaikan dengan kenpentingan kelas tersebut.
5. Semua kelas hendaknya tidak diberi peralatan
yang sama persis. Maka semakin berbeda tingkatnya maka berbeda pula tentang
peralatannya ( misanya untuk Sekolah Dasar berbeda dengan Sekola Menengah
Pertama.
6. Kemungkinan dengan peralatan yang akan dibeli
harsulah perhatian Hendra dan Wasty ( 1982 )
Disamping
itu ada juga beberapa prinsip yang berlaku secara umum untuk proses pengadaan
ini yakni sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003, Pengadaan barang/jasa wajib
menerapkan prinsip-prinsip :
a. efisien, berarti pengadaan
barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas
untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan
dapat dipertanggungjawabkan.
b. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus
sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
c. terbuka dan bersaing, berarti pengadaan
barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang
setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas dan transparan;
d. transparan, berarti semua ketentuan dan
informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi
pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia
barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat
serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan
perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah
untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f. akuntabel, berarti harus mencapai
sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta
ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Perencanaan perlengkapan sekolah seherusnya memenuhi
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Harus betul-betul merupakan proses intelektual;
b.
Di dasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai
masyarakat sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi
sekolah;
c.
Harus realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran;
d.
Visualisasi hasil perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik
jumlah, jenis, merek, dan harganya.
C. Jenis-jenis pengadaan sarana dan
prasarana
Sahertian, (1994:174-176) menambahkan bahwa diperlukan pula tata cara pengadaan
barang bergerak dan tidak bergerak, yaitu:
1. Perencanaan pengadaan barang
bergerak
a. Barang-barang habis pakai
1)
Menyusun daftar pertanyaan berdasarkan analisis kebutuhan
2)
Menyusun perkiraan biaya pengadaan barang setiap bulan.
3)
Menyusun rencana pengadaan barang menjadi rencana truiwulan/ rencana tahunan.
b.
Barang-barang tak habis pakai
1)
Menganalisa dan menyusun daftar keperluan barang sesuai dengan rencana kegiatan
sekolah sambil memperhatikan barang-barang yang masih ada dan sudah dipakai.
2)
Memperkirakan biaya/ harga barang yang direncanakan berdasarkan standar yang
telah ditentukan.
3)
Menetapkan skala prioritas pengadaannya berdasarkan dana yang tersedia mengenai
kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahuanan.
2.
Barang tak bergerak
a.
Tanah
1)
Menyusun rencana pengadaan tanah (lokasi luasnya) berdasarkan analisis
kebutuhan
2)
Mengadakan survey penentuan lokasi tanah dengan maksud dan memperhatikan tata
kota
3)
Mengadakan survey tentang adanya fasilitas keperluan sekolah, seperti jalan,
listrik, air, telepon, transpor, jalan raya.
4)
Mengadakan survey harga tanah dilokasi yang ditentukan untuk penyusunan
pengajuan rencana anggaran yang diperlukan
5)
Mengajukan rencana anggaran pada satuan organisasi baik di daerah maupun di
pusat dengan melampirkan data yang disusun dari hasil dan survey.
b.
Bangunan
1)
Mengadakan survey tentang keperluan bangunan yang direncanakan meliputi
struktur organisasi dari sekolah yang mengunakan jumlah pemakai (guru, siswa
dan lain-lain) dan jumlah alat-alat atau perabot yang ditempatkan.
2)
Mengadakan perhitungan luas bangunan berdasarkan kebutuhan dan disusun atas
dasar data survey
3)
Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar yang berlaku didaerah yang
bersangkutan,
4)
Menyusun pentahapan rencana anggaran biaya sesuai rencana pentahapan
pelaksanaan secara teknis dengan memperhatikan skala prioritas yang telah
ditetapkan.
Sahertian (1994:177) mengatakan
bahwa dari segi asal datangnya barang maka jenis pengadaan ada dua, yaitu:
1.
Pengadaan dalam negeri, dapat dilakukan dengan cara:
a.
Tender yaitu pengadaan barang yang dilakukan diantara supplier atau rekan yang
bergerak dibidangnya secara kompetitif.
b.
Perbandingan penawaran yaitu cara pengadaan barang dilakukan dengan mengadakan
perbandingan penawaran diantara rekanan yang lulus prakualifikasi
c.
Pembelian langsung yaitu pembelian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang
jumlahnya kecil. Cara pembelian yang tepat adalah dengan membandingkan diantara
pemasok untuk memperoleh bahan yang sama dengan harga yang lebih murah.
2.
Pengadaan luar negeri (bersifat impor) yang diselenggarakan pemerintah.
Menurut
Syahril (2009:40-44) adapun jenis sarana-prasarana yang akan diadakan dan akan
dipenuhi oleh Suatu sekolah ataupun satuan pendidikan yakni sebagai
berikut :
1.
Pengadaan tanah
Tanah
berkedudukan sebagai saran prasarana yang diperlukan pemerintah dapat dilakukan
dengan cara pembelian, penerimaan hibah, menerima hak dan menukar. Berikut
penjelasannya:
a.
Membeli, yakni memindahkan atau suatu kegiatan pengalihan kepemillikan tanah
dari seseorang atau pihak pertama kepada orang lain atau pihak lain dengan cara
bertransaksi menukar tanah ( barang ) dengan sejumlah uang ( harga ). Dalam
pembelian tanah atau membeli sarana prasarana tanah harus dilakukan beberapa analisa
pertimbangan misalnya tanah yang akan dibeli bebas dari sengketa, bebas banjir,
aman dan yaman , serta letak startegis dan mudah dijangkau. Dalam melakukan
pengadaan tanah ada beberapa hal yang dilakukan yakni membentuk panitia
pengadaan, melakukan pembebasan tanah, pengurusan akte jual beli, pembayaran,
dan pengurusan sertifikat.
b.
Penerimaan hibah, yakni melakukan pengalihan atau pemindahan kepemilikan antara
sesorang kepada orang lain atau antara satu pihak kepada pihak lainnya tanpa
pergantian atau transaksi pertukaran barang dan uang. Agar tidak terjadi
masalah dikemudian hari maka dilakukan oleh notaris PPAT akte serah terima
hibah atau berita cara penyerahan hibah dan dilanjutkan dengan pengurusan
sertifikat.
c.
Menerima hak memakai yakni pengalihan penggunaan tanah dari seseorang kepada
orang lain dalam jangka waktu tertentu tanpa memberikan imbalan tertentu. Untuk
menanggulangi terjadinya masalah dikemudian hari maka dalam menerima hak
memakai ini harus disertai dengan berita acara dan perjanjian yang disepakati
bersama dan disetujui atau diketahui oleh pejabat yang berwenang.
d.
Penukaran tanah ( barang ), meliputi pengaliahan tanah dari satu pihak ke pihak
yang lain dengan memberikan pergantian yang seimbang, beedasarkan kesepakatan
yang dilakukan sesuai dengan aturan dna prosedur yang berlaku.
2. Pengadaan bangunan
Pengadaan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan dapat
dialksanakan melalui berbagai macam cara yaitu :
a.
Membangun baru meliputi mempengaruhi, memperluas, dan mengubah dengan cara
membongkar seluruh bangunan atau sebagian termasuk menyiapkan tanah dan sarana
penunjang lainnya.
b.
Membelikan bangunan yang sudah jadi pada dasarnya tidak diperbolehkan,
tetapi dalam hal –hal yang luar biasa dapat saja dilakukan dengan syarat telah
ada persetujuan dari mentri dan dana sudah ada
c.
Menyewa bangunan seperti untuk keperluan sekolah, kantor dan sebagainya
diperbolehkan asal telah mendapat persetujuan dari penjabat yang
berwenang dan bangunan tersebut memenuhi persyaratan sesuai dengan
peruntukannya.bangunan sekolah milik swasta yang dulunya pernah mendapat
subsidi bangunan dari pemerintah, apabila dipakai oleh sekolah negeri
tidak perlu di bayar sewanya,tetapi pemakai wajib memelihara bangunan itu
sebagai mana mestinya.
d.
Menerima hibah bangunan dapat saja di terima baik dari pemerintah maupun dari
pihak swasta asal itu dianggap lebih menguntungkan,serah terima
dilakukan dngan akte notaris.
e.
Menukar banguanan dapat saja dilakukan seperti bangunan yang tidak dapat
memenuhi fungsinya lagi karena lokasinya terlalu ramai, jauh dan tanahnya
terlalu sempit sehingga tidak dapat dikembangkan sesuai dengan
keperluan,dapat saja ditukar asalakan di anggap lebih menguntungkan
3. Pengadaan perabot
Perabot dalah barang yang berfungsi sebagai tempat
duduk,tempat menulis ,tempat istirahat,tempat penyimpanan alat-alat dan apatau
bahan, sepeti meja,kursi,almari,rak, filing cabinet dan sebagainya dan
sebagainya, dapat dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri dan menerima
bantuan. Pembelian dapat dilakukan terhadap barang yang sudah jadi atau barang
yang belum dan pembelian dapat dilakukan melalui lelang, pemilihan maupun
penunjukan langsng sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengadaan yang biasa
dilakukan dengan jalan membuat sendiri biasanya dilakukan untuk kegiatan
pembelajaran praktek dengan mempertimbangkan faktor biaya yang tersedia, tenaga
yang diperlukan dan peralatan yang dibutuhkan. Lain halnya dengan
pangadaan dengan cara menerima bantuan (hibah) dari pemerintahan, swasta,
masyarakat maupun perorangan dan dilengkapi surat-suarat tertentu. . Dalam
pengadaan perabot sekolah, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
seperti segi antropometri, ergonomi. Estetika, dan segi ekonomis.
o
Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan
atau ukuran penggal-penggal tubuh pemakai (misalnya siswa dan tenaga
kependidikan
o
lainnya).
o
Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memperhatikan segi
kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai,
o
Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena
bentuk dan warnanya menarik.
o
Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harganya tetapi
merupakn transformasi wujud efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan dan
pendayagunaannya.
4. Pengadaan Buku
Yang dimaksud dengan buku disini ialah buku pelajaran, buku
bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang dapat dipakai oleh
sekolah meliputi buku teks utama, buku teks pelengkap, buku bacaan baik fiksi
maupun non fiksi, buku sumber dan sebagainya. Tentang jenis-jenis buku harus
mengacu pada standar di atas yang antara lain meliputi:
- Buku teks utama adalah buku pokok yang menjadi pegangan guru dan murid yang subtansinya mengacu pada kurikulum yang berlaku.
- Buku teks pelengkap adalah buku yang sifatnya membantu atau merupakan tambahan buku teks utama yang digunakan oleh murid dan guru yang seluruh isinya menunjang kurikilum.
- Buku bacaan non fiksi adalah buku bacaan yang ditulis berdasarkan fakta atau kenyataan. Pada umumnya buku bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang studi. Sistematika penyusunannya tidak seperti buku teks pelengkap tetapi disajikan secara populer.
- Buku bacaan fiksi adalah buku bacaan yang ditulis tidakberdasarkan fakta atau kenyataan, melainkan berdasarkankhayalan penulis. Isi buku bacaan fiksi biasanya berbentuk cerita yang tidak benar-benar terjadi.
Untuk pengadaan buku dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu:
a.
Membeli
b.
Menerbitkan sendiri
c.
Menerima bantuan/hadiah
d.
Menukar.
Dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh sekolah adalah
membeli dan menerima bantuan/hibah. Sebab jika menerbitkan sendiri akan sangat
membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jika menukar tidak semua materi akan
sesuai dengan materi yang diajarkan atau dengan kurikulum.
Alat yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas alat-alat
kantor dan alat-alat pendidikan. Adapun yang termasuk alat kantor ialah
alat-alat yang biasa digunakan di kantor seperti: mesin tulis, mesin hitung,
mesin stensil, komputer, alat-alat pembersih dan sebagainya.
D. Tata Cara Pengadaan
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan persekolahan tersebut adalah sebagai berikut. Tata cara dalam melakukan pengadaan
sarana prasarana sekolah itu ada beberapa cara yakni sebagai berikut :
1.
Pembelian ( membeli )
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pengalihan barang dari seseorang
kepada orang lain atau antara satu pihak satu kepada pihak lain dengan
menukarkan barang dengan sejumlah uang. Dalam melakukan transaksi tersebut baik
itu penukaran menggunakan uang yang bersumber dari Anggaran pendapatn dan
belanja negara ( APBN ) dan Anggaran pendapatan belanja daerah ( APBN ) diatur
oleh Kepres No.80 tahun 2003 dan disempurnakan dalam Peraturan Presiden Nomor
54 tahun 2012. Kepres pembelian yaitu melalui lelang ( tender ), pemilihan
langsung, pertunjukan langsung, dan pengadaan langsung contohnya tentang lelang
Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pelelangan Sederhana, Penunjukan
Langsung, Pengadaan Langsung, atau Kontes (Pepres No. 70 tahun 2012).
Pembelian
melalui lelang (umum dan terbatas) dilakukan untuk pengadaan barang yang
nilainya diatas 100 juta, lelang umum yaitu metode pemilihan penyediaan barang
dan jasa dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara sekurang-kurangnya
di satu surat kabar nasional atau satu surat kabar provinsi, sedangkan lelang
terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan
secara terbatas dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya disatu surat
kabar nasional dan atau surat kabar provinsi dengan mencantumkan penyedia
barang dan jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada
penyedia barang dan jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
Pembelian
melalui pemilihan langsung dilakukan bila pengadaan melalui lelang dianggap
tidak efesien dari segi pembiayaan dan dilakukan untuk pengadaan yang nilainya
antara 50 sampai 100 juta. Pembelian melalui penunjukan langsung dilakukan
dalam keadaan tertentu seperti dalam keadaan darurat untuk pertahanan, keamanan
dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaanya tidak dapat ditunda-tunda atau bencana
alam, rahasia serta untuk pekerjaan skala kecil nilainya antara i5 sampai 50
juta.
Pembelian
langsung dilakuakan secara langsung oleh intansi yang membutuhkan barang dan
nilai pengadaannya sangat kecil yaitu dibawah 15 juta. Proses dan prosedur
pengadaan dengan cara pembelian harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang
ditetapkan pemerintah. Khusus untuk pengadaan dengan cara pembelian melalui
lelang harus mengikuti prosedur berikut ini:
a.
Pembentukan panitia lelang yang dilakukan oleh instansi yang akan mengadakan
barang. Panitia lelang haruslah orang yang betul-betul memahami tata cara
pengadaan, substansi pekerjaan dan hukum perjanjian/kontrak. Masa kerja panitia
mulai dari masa persiapan sampai dengan dokumen kontrak siap ditandatangani (secara
formal) bahkan sampai dengan pelaksanaan audit oleh pemeriksa
internal/eksternal (informal). Tugas panitia antara lain, menyususn jadwal, dan
menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun, dan menyiapkan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyiapkan dokumen lelang, mengumumkan
pengadaan, mengadakan penjelasan lelang, melakukan evaluasi terhadap dokumen
penawaran, mengusulkan calon pemenang lelang, membuat laporan proses dan hasil
pelelangan.
b.
Penyusunan dokumen lelang oleh panitia yang bercirikan antara lain, syarat umum
(keterangan mengenai pembagian tugas, keterangan mengenai perencana, keterangan
mengenai direksi, syarat-syarat peserta lelang, bentuk surat penawaran dan cara
penyampaiannya), syarat administratif (jangka waktu pelaksanaan pekerjaan,
tanggal penyerahan pekerjaan, syarat pembayaran, denda keterlambatan, besar
jaminan pelanggan dan pelaksanaan pekerjaan), syarat teknis (jenis dan uraian
pekerjaan yang harus dilaksanakan, jenis dan mutu bahan), spesifikasi teknis
dan gambar (detail dan konstruktif).
c.
Pengumuman pengambilan dokumen lelang yang dilakukan melalui media resmi, surat
kabar kabupaten/kota untuk paket kecil atau papan pengumuman resmi dan surat
kabar provinsi atau nasional untuk pekerjaan paket besar.
d.
Undangan pemberian penjelasan (Aanwijzing) kepada peserta lelang yang dilakukan
oleh panitia lelang pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan.
e.
Penyusunan kriteria penilaian untuk menetukan atau menetapkan calon pemenang
lelang
f.
Pelaksanaan kegiatan lelang dengan cara memasukan penawaran pada waktu, tempat
dan prosedur yang ditetapkan (metode dua sampul dan metode dua tahap)
g.
Pelaksanaan penilaian terhadap dokumen penawaran yang dimasukan oleh peserta
lelang.
h.
Penentuan calon pemenang lelang oleh panitia lelang dan penunjukkan pemenang
lelang oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
i.
Pengumuman dan penetapan pemenang lelang oleh panitia lelang.
j.
Penetapan surat pesanan/membutuhkan barang dengan pihak pemenang lelang.
k.
Pembuatan dan penandatanganan surat perjanjian atau kontrak kerja antara pihak
yang mengadakan barang dengan pihak pemenang lelang.
l.
Penyiapan berita acara pemeriksa dan oenerimaan barang (serah terima pemenang
lelang)
2.
Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan
oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan
tingkat efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan
terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah,
misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.
3.
Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan
prasaran pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian secara cuma-cuma dari
pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita
acara.
4.
Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang
milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan
perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana
bersifat sementara dan temporer.
5.
Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain
untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan
apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan
harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
6.
Pendaurulangan
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang
yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan
sekolah.
7.
Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara
pengadaan sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya saling
menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang
dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan
atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
8.
Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan
memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan
perbaikan satu unit sarana dan prasarana maupun dengan jalan penukaran
instrumen yang baik di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak
sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit
atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan
prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun
2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
a.
Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
b.
Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
c.
Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada
pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
d.
Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat
persetujuan dari pihak yang dituju.
e.
Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke
sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar